IMPLEMENTASI DAN KEKUATAN HUKUM MEDIASI DALAM ONLINE DISPUTE RESOLUTION

Mediasi merupakan salah satu cara dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam mendapatkan keadilan dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Kebebasan para pihak dalam menentukan cara menyelesaikan permasalahannya dengan kesepakatan bersama dirasa lebih efektif. Seiring dengan pesatnya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Niko Alfian, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Mediasi merupakan salah satu cara dari Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam mendapatkan keadilan dengan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Kebebasan para pihak dalam menentukan cara menyelesaikan permasalahannya dengan kesepakatan bersama dirasa lebih efektif. Seiring dengan pesatnya perkembangan kemajuan teknologi, Online Dispute Resolution (ODR) lahir dari penggabungan atau sinergisme antara Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebagai cara dan metode baru sebagai penyederhanaan dan mengefektifkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penelitian ini menekankan pada rumusan masalah yaitu, bagaimana penerapan mediasi melalui Online Dispute Resolution (ODR) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan juga bagaimana kekuatan hukum akta perdamaian yang disepakati melalui Online Dispute Resolution (ODR). Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mendukung dapat diterapkannya Online Dispute Resolution (ODR), seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Meskipun secara yuridis, Online Dispute Resolution (ODR) belum diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, bukan berarti tidak dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kemanfaatan yang diberikan. Meskipun secara peraturan tidak secara nyata menyatakan keabsahan akta perdamaian yang disepakati melalui Online Dispute Resolution (ODR), namun dalam beberapa peraturan perundang-undangan dapat dijadikan rujukan bahwa akta perdamaian dengan cara ini tergolong memiliki kekuatan hukum.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1054/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1054/11/LAMPIRAN.pdf