KEJAHATAN TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR:809/Pid.B/2018/P.JKT.SEL)
Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru. Menurut pasal I angka I Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisir, ba...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-10.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Kejahatan korporasi merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru. Menurut pasal I angka I Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi diterima sebagai subjek hukum yang keberadaannya oleh perundang-undangan telah diakui maka pertanggungjwaban korporasi atas perbuatan hukumnya juga di tentukan oleh hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder atau kepustakaan. Penelitian ini penting karena bertujuan untuk mengetahui penyebab kejahatan terorisme yang dilakukan oleh korporasi dan bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap korban kejahatan terorisme. Penyebab dari kejahatan terorisme yang dilakukan oleh korporasi adalah faktor ideologi dengan motif agama. Adanya faktor ingin menyeratakan ideologi dengan mengagamisasikan ideologi terhadap suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mendirikan sebuah negara yang dikuasai satu pemimpin keagamaan dan politik menurut hukum suatu agama dan bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap kejahatan terorisme dinyatakan secara tegas oleh pasal 36 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme , menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi dan korporasi wajib melakukan restitusi dimana menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, bahwa yang dapat mewakili korporasi dalam persidangan ialah pengurus, sehingga pengurus sebagai wakil korporas wajib bertanggungjawab dengan melakukan restitusi. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1060/5/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/2/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/4/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1060/10/LAMPIRAN.pdf |