PEMBERIAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA (PHK) DIMASA PANDEMI COVID-19

Bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya, pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan dua pokok permasalahan. Pertama, bagai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Andiny Rahimah Kaffah, (Author)
Format: Book
Published: Universitas Semarang.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_10600
042 |a dc 
100 1 0 |a Andiny Rahimah Kaffah, .  |e author 
245 0 0 |a PEMBERIAN PESANGON AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGANKERJA (PHK) DIMASA PANDEMI COVID-19 
260 |b Universitas Semarang. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/10600/1/1710611012_ArtikelKI.pdf 
520 |a Bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka tidak bisa lepas dari pembicaraan mengenai pesangon. Faktanya, pesangon merupakan hal yang sangat krusial dan tak jarang menimbulkan konflik saat terjadi adanya PHK. Oleh karena itu, penelitian ini menyajikan dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa pemberian pesangon dimasa pandemi Covid-19. Kedua, mengapa perusahaan melakukan PHK pada keadaan pandemi Covid-19. Penelitian ini ialah yuridis normatif dan memakai pendekatan statute approach (peraturan perundangundangan) serta case approach (pendekatan kasus). Penelitian ini menampilkan hasil kalau akibat hukum bagi perusahaan yang melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada pekerjanya dimasa pandemi Covid-19 yaitu timbul adanya perselisihan PHK, sehingga perusahaan dapat dituntut oleh para pekerja ke pengadilan hubungan industrial guna memenuhi kewajiban yang seharusnya dilaksanakan oleh pengusaha terkait kompensasi dalam pemberian pesangon. Namun, sebelum perselisihan PHK dibawa ke pengadilan hubungan industrial, para pihak dapat melalui beberapa tahapan dengan merujuk pada Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) melalui tahapan mekanisme penyelesaian. Selanjutnya terkait mengapa perusahaan melakukan PHK pada saat pandemi Covid-19 yaitu karena terdesak oleh keadaan sehingga memerlukan cara untuk mengurangi kerugian dari keadaan tersebut, salah satunya yaitu dengan melakukan PHK yang pada umumnya dilakukan karena alasan keadaan memaksa (force majeure) atau untuk efisiensi. 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Article  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/10600/ 
787 0 |n https://journals.usm.ac.id/index.php/humani/index 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/10600/  |z Link Metadata