AKIBAT HUKUM HIBAH DI BAWAH TANGAN YANG MELEBIHI BAGIAN MUTLAK LEGITIMARIS (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NO.396/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL)

Hibah wasiat adalah penetapan wasiat secara khusus, dengan mana seseorang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang tertentu, seperti segala benda bergerak atau tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya. Dalam pembuatan hibah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Zahra Febianca, (Author)
Format: Book
Published: DiH: Jurnal Ilmu Hukum - Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2021-01-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hibah wasiat adalah penetapan wasiat secara khusus, dengan mana seseorang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang tertentu, seperti segala benda bergerak atau tidak bergerak atau memberikan hak pakai hasil atas seluruh atau sebagian harta peninggalannya. Dalam pembuatan hibah wasiat harus memperhatikan bagian mutlak legitimaris agar tidak ada yang dirugikan dalam pelaksanaan hibah wasiat tersebut. Dalam Pasal 1682 KUH Perdata, hibah seharusnya dibuat dalam bentuk akta autentik yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang agar mempunyai pembuktian yang sempurna dan dapat dilaksanakannya isi dari hibah tersebut. Namun dalam prakteknya masih banyak masyarakat yang membuat hibah wasiat dengan menggunakan tulisan di bawah tangan. Dalam penelitian ini, penulis tertarik untuk mengetahui kekuatan hukum hibah wasiat di bawah tangan dan akibat hukum hibah wasiat yang dibuat di bawah tangan yang melebihi bagian mutlak legitimaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.396/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini, bahwa kekuatan hukum hibah wasiat di bawah tangan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.396/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel memiliki kekuatan hukum yang tetap karena telah dilakukan permohonan pengesahan hibah wasiat di bawah tangan di Pengadilan Negeri Tangerang No. 703/Pdt.G/2016/PN.TGR, dan akibat hukum hibah wasiat di bawah tangan yang melebihi bagian mutlak legitimaris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.396/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yaitu menetapkan hibah wasiat di bawah tangan yang dilakukan pemberi hibah kepada penerima hibah adalah sah karena adanya penetapan hibah wasiat di bawah tangan oleh Pengadilan Negeri Tangerang No. 703/Pdt.G/2016/PN.TGR, sehingga penerima hibah wasiat mendapatkan bagian yang melebihi bagian mutlak legitimaris.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/10782/1/1710611097_ArtikelKI.docx