PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Berbelanja secara online melalui E-Commerce merupakan kegiatan yang saat sini sedang digemari karena harganya yang tergolong lebih murah dibandingkan dengan membeli langsung ditoko. Dalam hal ini pihak E-Commerce harus menerapkan sistem elektronik yang layak demi kepentingan penggunanya karena marak...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-15.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Berbelanja secara online melalui E-Commerce merupakan kegiatan yang saat sini sedang digemari karena harganya yang tergolong lebih murah dibandingkan dengan membeli langsung ditoko. Dalam hal ini pihak E-Commerce harus menerapkan sistem elektronik yang layak demi kepentingan penggunanya karena maraknya kasus penipuan dalam transaksi jual beli secara online. Sehingga penulis ingin melihat pengaturan mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik serta penulis ingin mengetahui tanggung jawab apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik. Metodologi penelitian ini merupakan metodologi penelitian yuridis normatif dan menggunakan beberapa E-Commerce di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh apa Penyelenggara Sistem Elektronik dapat bertanggung jawab dalam kerugian yang dialami penggunanya terutama konsumen. Hasilnya adalah terdapat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Dalam faktanya penulis masih menemukan beberapa tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang seharusnya dijalankan tetapi masih belum terlaksana serta tidak adanya ganti rugi yang cukup berarti dari pihak Penyelenggara Sistem Elektronik kepada kerugian yang dialami oleh konsumen. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1092/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1092/9/LAMPIRAN.pdf |