PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DIY) TERKAIT DENGAN INSTRUKSI GUBERNUR PA.VIII/NO.K.898/I/A 1975

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai proses peralihan hak milik atas tanah dari warga negara Indonesia ke warga negara Indonesia keturunan di DIY terkait dengan Instruksi Gubernur DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 dan penerapan dari Instruksi Gubernur DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 ditinjau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Shergy Renaulyta Dongoran, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-15.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai proses peralihan hak milik atas tanah dari warga negara Indonesia ke warga negara Indonesia keturunan di DIY terkait dengan Instruksi Gubernur DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 dan penerapan dari Instruksi Gubernur DIY PA.VIII/No.K.898/I/A 1975 ditinjau dari Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Instruksi Gubernur DIY PA.VIII/NO.K.898/I/A 1975 berisikan tentang larangan kepemilikan hak milik atas tanah bagi WNI Non-Pribumi atau Keturunan di Yogyakarta. Hal ini memberikan ketertarikan untuk di kaji karena adanya pemberlakuan larangan tersebut yang dimana hanya berlaku di Yogyakarta. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan cara melakukan wawancara dan mengandung teori-teori yang diperoleh dari bahan pustaka atau bahan sekunder sebagai acuan dalam penelitian. Responden dalam penelitian ini melibatkan beberapa unsur dari Kantor Pertanahan, Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan WNI Keturunan Arab. Proses peralihan hak dari WNI Pribumi ke WNI Keturunan terdapat dua cara yaitu melalui penurunan hak dan pelepasan hak. Proses Peralihan Hak Milik dari WNI Pribumi ke WNI Keturunan di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan Instruksi Gubernur DIY PA. VIII/No. K.898/I/A 1975 yaitu dengan adanya penurunan hak dari WNI Pribumi ke WNI Keturunan yang dimana nantinya akan diturunkan haknya dari hak milik menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hak tersebut akan berubah dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan(HGB). Sementara itu, untuk pelepasan hak tersebut akan diajukan sebuah permohonan yang dinamakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau perubahan dari Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan terlebih dahulu, setelah itu menjadi Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penerapan Instruksi Gubernur DIY PA VIII No. K.898/I/A/1975 ditinjau dari Undang-Undang No 5. tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bukan merupakan suatu perbuatan atau sikap diskriminasi negatif. Melainkan perbuatan atau sikap diskriminasi positif, yang dimana Pemerintah DIY menerapkan hal tersebut telah meilihat dari beberapa faktor yaitu faktor sejarah, sosial dan ekonomi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1099/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1099/10/LAMPIRAN.pdf