TANGGUNG JAWAB NEGARA (PEMERINTAH) ATAS GAGAL BAYAR PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO): STUDI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH

PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi yang dimiliki oleh BUMN, pada tahun 2018 memberi pengumuman gagal bayar kepada nasabahnya. Penyebab terjadinya gagal bayar tersebut terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah, mulai dari pengumpulan dana Produk JS. Saving Plan dan ter...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Redhina Elfahra, (Author)
Format: Book
Published: Redhina Elfahra, 2021-05-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_11026
042 |a dc 
100 1 0 |a Redhina Elfahra, .  |e author 
245 0 0 |a TANGGUNG JAWAB NEGARA (PEMERINTAH) ATAS GAGAL BAYAR PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO): STUDI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH 
260 |b Redhina Elfahra,   |c 2021-05-12. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/11026/1/1710611100_ArtikelKI.pdf 
520 |a PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi yang dimiliki oleh BUMN, pada tahun 2018 memberi pengumuman gagal bayar kepada nasabahnya. Penyebab terjadinya gagal bayar tersebut terjadi karena kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah, mulai dari pengumpulan dana Produk JS. Saving Plan dan terjadinya penyimpangan dalam proses investasi aset yang diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, diantaranya adalah tanggung jawab negara (pemerintah) atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), serta bagaimana perlindungan hukum nasabah atas gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder dengan pendekatan undang-undang (statute-approach) dan pendekatan kasus (case-approach) yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah memilih restrukturisasi polis untuk melakukan penyelamatan terhadap dana nasabah yang mengalami gagal bayar oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Dibutuhkan perlindungan hukum represif dalam penanganan kasus jiwasraya karena sudah terjadi pelanggaran. Bentuk perlindungan hukum yang bisa dilakukan terhadap nasabah yang dirugikan yaitu, melalui perlindungan hukum dari aspek pidana maupun dari aspek perdata. Kata kunci: Asuransi Jiwa, JS. Saving Plan, Gagal Bayar 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Article  |2 local 
655 7 |a PeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/11026/ 
787 0 |n http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2835/pdf 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/11026/  |z Link Metadata