PENGGANTIAN AHLI WARIS BERDASARKAN KLAUSUL PERJANJIAN ASURANSI JIWA

Dalam hidup sehari hari, kita sebagai manusia tidak bisa menghindari dari apa yang disebut dengan resiko. Resiko adalah suatu yang mengandung kemungkinan terjadi penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang di harapkan, maka untuk menghadapi resiko manusia melakukan suatu perjanjian pertanggungan y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Muhammad Harits, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-15.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam hidup sehari hari, kita sebagai manusia tidak bisa menghindari dari apa yang disebut dengan resiko. Resiko adalah suatu yang mengandung kemungkinan terjadi penyimpangan yang lebih buruk dari hasil yang di harapkan, maka untuk menghadapi resiko manusia melakukan suatu perjanjian pertanggungan yang disebut dengan Asuransi,Asuransi menjamin tentang kesehatan dan keamanan segala sesuatu yang ada dan diperjanjikan dalam suatu Perjanjian Asuransi Asuransi itu sendiri memiliki ragam dan jenisnya sendiri, dari Asuransi pendidikan sampai Asuransi Jiwa., Dalam asuransi terdapat suatu perjanjian dimana orang yang melakukan perjanjian tersebut dapat mewariskan harta kekayaannya kepada satu orang dengan menyampingkan golongan yang lain, bahkan menyampingkan golongan yang sama derajatnya. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Kedudukan Penggantian Ahli Waris berdasarkan klausul perjanjian asuransi jiwa dan Proses turunnya klaim asuransi terhadap penggantian pewaris, Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, selama tidak menyalahi aturan perundang undangan, seseorang dapat melakukan waris, namun apabila yang mewaris tersebut berada dalam pengawasan wali atau dibawah pengampuan, orang tersebut haruslah meminta walinya untuk melakukan penunjukan kepada orang lain yang dirasa cakap untuk melakukan Waris. Penelitian ini adalah penelitian yang menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1165/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1165/10/LAMPIRAN.pdf