VIDEO PEMAPARAN TATBIS C KELOMPOK 6

Rufina Aribarahmani (2010112113), Saffanah Zerlina Wibowo (2010112122), Annisa Devina Azzahra (2010112124), dan Dwi Asmarani Ramadhanti (2010112125). Makalah ini berjudul Analisis efektifitas implementasi tata kelola pada PT. Nusa Konstruksi Enjiniring. Program studi S1 Akuntansi Universitas Pembang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Rufina Aribarahmani, (Author), Saffanah Wibowo, (Author), Annisa Devina Azzahra, (Author), Dwi Fitri Ramadhanti, (Author)
Format: Book
Published: TatBis C Kelompok 6.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Rufina Aribarahmani (2010112113), Saffanah Zerlina Wibowo (2010112122), Annisa Devina Azzahra (2010112124), dan Dwi Asmarani Ramadhanti (2010112125). Makalah ini berjudul Analisis efektifitas implementasi tata kelola pada PT. Nusa Konstruksi Enjiniring. Program studi S1 Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta. 2020. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui profil dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring, kronologi dari kasus korupsi PT NKE,efektivitas penerapan Good Corporate Governance pada PT NKE, implementasi dan masalah efektifitas gcg pada PT Nke. Good Corporate Governance adalah sebuah aturan yang memberikan tata cara bagaimana peranan tiap organisasi perusahaan baik pemegang saham, dewan direksi, maupun dewan komisaris dengan hasil akhir yang dicapai adalah untuk mendulang nilai positif yang ditujukan kepada pemegang saham maupun pemangku kepentingan perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada sebelumnya. terdapat Terdapat 5 (lima) prinsip GCG yang diterapkan oeh PT Nusa konstruksi Enjiniring, yaitu transparansi, akuntanbilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, dan kewajaran. Akan tetapi, PT NKE sudah melanggar kelima prinsip tersebut karena telah melakukan tindakan korupsi. PT NKE didakwa oleh pemerintah memperkaya korporasi sendiri senilai miliaran rupiah dalam proyek pemerintah. Sehingga PT NKE divonis membayar denda sebesar 700 juta rupiah dan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737. Kata Kunci : Good Corporate Governance, PT Nusa Konstruksi Enjiniring TBK.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/13499/1/view_usp%3Dsharing