TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN MERGER PERBANKAN DI INDONESIA(Studi Kasus PT. BANK "X")

Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya. Salah satu usaha perbankan dalam mengatasi krisis ekonomi nasional yang menimpa perekonomian perbankan nasional pada tahun 1997 yang mengakibatkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Adetias Febyanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-07-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya. Salah satu usaha perbankan dalam mengatasi krisis ekonomi nasional yang menimpa perekonomian perbankan nasional pada tahun 1997 yang mengakibatkan bank-bank pada saat itu mengalami colleps dan likuidasi. Upaya untuk mengatasi dampak tersebut perlu dilakukan penyehatan perbankan antara lain melalui merger, konsolidasi dan akuisisi antara beberapa bank. Pelaksanaan merger, konsolidasi dan akuisisi perbankan diharapkan dapat terciptanya bank yang kuat dan dapat bersaing. Dalam pelaksanaanya, Undang- Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pelaksananya Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyarataan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank Umum menjadi aturan yang bersifat khusus (lex spesialis). Sedangkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas menjadi aturan yang bersifat umum (lex generalis) karena perbankan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas harus tunduk pada peraturan yang bersifat umum. Pelaksanaan merger harus juga memperhatikan kepentingan pihak ketiga. Yaitu, para pemegang saham minoritas, karyawan dan nasabah karena dalam pelaksanaan merger, konsolidasi dan akuisisi tidak boleh merugikan pemegang saham minoritas, karyawan dan nasabah. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1620/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/11/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1620/12/LAMPIRAN.pdf