DAMPAK PENENTUAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016

Pada tanggal 25 Januari 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Ti...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jefri Hardi, (Author)
Format: Book
Published: 2021-12-31.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pada tanggal 25 Januari 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan ini pada intinya menyatakan bahwa kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan hilangnya kata "dapat" ini, maka otomatis, seseorang baru dapat dikatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jika perbuatan seorang tersebut telah menimbulkan kerugian Negara secara nyata (rill), atau kerugian dengan sifat actual loss, dan tidak lagi mengakomodir kerugian Negara yang masih bersifat potensi, atau potential loss. Rumusan masalah penelitian ini adalah; (1) Bagaimana implikasi bagi proses penegakan hukum tindak pidana korupsi atas hapusnya kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan (2) Bagaimana urgensi Lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam proses penegakan hukum dalam penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016?. Karena penelitian ini mengkaji dampak penentuan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pasca putusan Mahkamah Konsitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, maka penelitian ini masuk kategori penelitian hukum normatif (legal research). Penelitian hukum normatif dilakukan (terutama) terhadap bahan hukum primer, sekunder, tersier, sepanjang mengandung kaidah-kaidah hukum. Penelitian hukum normatif hanya menggunakan data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). dari penelitian dapat disimpulkan bawah Putusan ini mengubah wajah pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama mengenai bagaimana pembuktian Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor di persidangan pasca putusan ini. Formulasi Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi delik formil oleh MK melalui Putusan No. 25/PUU-XIV/2016. Dapat dikatakan, kualifikasi deliknya kembali seperti Pasal Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b UU No. 3 Tahun 1971 yaitu delik materiil.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/17241/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/4/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/5/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/6/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/10/LAMPIRAN.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/11/HASIL%20PLAGIARISME.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17241/12/ARTIKEL%20KI.pdf