PERBUATAN PEMBANTUAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan NO.130/Pid. B/2010/PN. Kray)

Kejahatan banyak cara dan macamnya, salah satunya ialah dengan menipu atau dalam UU no.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 378. Ada beberapa Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang disebabkan oleh berbagai fakt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Prayogi Tri Winarko, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-08-07.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kejahatan banyak cara dan macamnya, salah satunya ialah dengan menipu atau dalam UU no.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 378. Ada beberapa Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat yang disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya adalah dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi, kemajuan di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang, telah membawa perubahan yang mendasar dalam kehidupan masyarakat. Kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat dan Ingin mendapatkan kekayaan atau keuntungan dengan cepat dan mudah tanpa harus menunggu lama menjadi motifasi dalam melakukan tindak pidana, salah satunya adalah dengan menipu. Untuk melakukan tindak pidana penipuan seseorang harus tampil sangat menyakinkan agar dapat mengelabui korbannya dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Disini dibutuhkan kepandaian pelaku untuk menggerakkan orang lain dengan berbagai upaya dengan tujuan untuk menguntungkan pelaku. Salah satu caranya adalah dengan bantuan dari orang lain untuk memudahkan modus penipuan yang akan dilakukan oleh si pelaku. Pembantuan dalam klasifikasi menurut Pasal 56 KUHP yaitu membantu melakukan yang artinya dengan adanya pembantuan akan terlibat lebih dari satu orang didalam suatu tindak pidana. Ada orang yang melakukan yaitu pelaku tindak pidana dan ada orang lain yang membantu terlaksananya tindak pidana itu. Disinilah dibutuhkan seorang Hakim untuk mengadili dan memutus perkara dengan tidak mencederai hukum itu sendiri yang sudah di atur dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sebelum memutus suatu perkara Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat serta haruslah membuktikan unsur-unsur apakah yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum serta membuat pertimbangan baik itu ringan atau beratnya pidana yang ditulis dalam isi putusan dengan memperhatikan sifat baik dan jahat dari terdakwa sesuai dengan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1747/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1747/10/LAMPIRAN.pdf