SISTEM PERADILAN MILITER SAAT INI DAN KONSEKWENSI LAHIRNYA TAP MPR NO. VII/MPR/2000 TENTANG PERAN TNI DAN POLRI

Tentara bukan merupakan suatu golongan diluar masyarakat, bukan suatu kasta yang berdiri di atas masyarakat tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu. Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang berat dan amat khusus maka TNI di didi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Reza Maulana Akbar, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-08-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_1774
042 |a dc 
100 1 0 |a Reza Maulana Akbar, -  |e author 
245 0 0 |a SISTEM PERADILAN MILITER SAAT INI DAN KONSEKWENSI LAHIRNYA TAP MPR NO. VII/MPR/2000 TENTANG PERAN TNI DAN POLRI 
260 |c 2012-08-08. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/7/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/8/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1774/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Tentara bukan merupakan suatu golongan diluar masyarakat, bukan suatu kasta yang berdiri di atas masyarakat tentara tidak lain dan tidak lebih dari salah satu bagian masyarakat yang mempunyai kewajiban tertentu. Untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang berat dan amat khusus maka TNI di didik dan dilatih untuk mematuhi perintah-perintah ataupun putusan tanpa membantah dan melaksanakan dengan tepat, berdaya guna dan berhasil guna. Dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yang berisi Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Untuk menjalankan tugasnya TNI dituntut wajib untuk disiplin dalam berbagai hal sedangkan untuk tindak pidana yang dilakukan oleh militer diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan selanjutnya di sidangkan di Peradilan Militer sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang di dalam nya berisi mengenai proses beracara di peradilan militer. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a KZ Law of Nations 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/1774/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/1774/  |z Link Metadata