PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG RI ATAS PERMOHONAN ACTIO PAULIANA KURATOR TERKAIT SITA PIDANA HARTA PAILIT DALAM SITA UMUM KEPAILITAN
Dalam prakteknya, Kurator banyak menghadapi permasalahan dalam pemberesan harta pailit seperti halnya terdapat Sita Pidana oleh Penyidik terhadap harta pailit meskipun Pasal 31 UUK-PKPU mengatur dengan tegas segala penetapan sita atas harta kekayaan debitor menjadi hapus sejak putusan pailit diucapk...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2021-01-21.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Dalam prakteknya, Kurator banyak menghadapi permasalahan dalam pemberesan harta pailit seperti halnya terdapat Sita Pidana oleh Penyidik terhadap harta pailit meskipun Pasal 31 UUK-PKPU mengatur dengan tegas segala penetapan sita atas harta kekayaan debitor menjadi hapus sejak putusan pailit diucapkan dan hanya berlaku sita umum kepailitan, sehingga dalam rangka meningkatkan nilai harta pailit, Kurator dituntut untuk membatalkan setiap tindakan sita pidana selain sita umum melalui permohonan Actio Pauliana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai tugas dan wewenang kurator terkait adanya sita pidana terhadap harta pailit dalam pemberesan kepailitan serta Persesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan PK No. 202 PK/Pdt.Sus/2012 dan Putusan No. 156 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 dengan UUK-PKPU dan KUHAP dalam memutus Permohonan Actio Pauliana Kurator atas tindakan Sita Pidana terhadap harta pailit. Penelitian Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder yang mengkaji permasalahan berdasarkan UUK-PKPU, KUHPerdata, KUHAP serta didukung studi putusan Mahkamah Agung. Hasil dari penelitian ini telah diketahui bahwa pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 UUK-PKPU secara tegas memberikan kewenangan kepada Kurator untuk mengajukan Permohonan Actio Pauliana kepada Pengadilan Niaga terkait pembatalan sita pidana Penyidik terhadap harta pailit dibawah sita umum kepailitan. Kedua, Pertimbangan Hakim Putusan PK No. 202 PK/Pdt.Sus/2012 yang mengabulkan dan menerima Permohonan Actio Pauliana Tim Kurator terkait pembatalan Sita Pidana telah sesuai dengan Pasal 3 Jo. Pasal 41 UUK-PKPU, Sedangkan Pertimbangan Hakim Putusan No. 156 K/Pdt.SusPailit/2015 yang menolak Permohonan Actio Pauliana Tim Kurator dengan alasan harus melalui Praperadilan tidak sesuai dengan UUK-PKPU dan KUHAP karena sesuai Pasal 9 Jo. Paasl 81 Jo. Pasal 95 ayat (2) Tim Kurator tidak memiliki Legal Standing untuk mengajukan Praperadilan. Seharusnya majelis hakim lebih cermat menerapkan kepastian hukum dalam memutus Permohonan Actio Pauliana Tim Kurator terkait pembatalan Sita Pidana terhadap Harta Pailit berdasarkan UUK-PKPU dan KUHAP. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/17778/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/3/BAB%201.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/4/BAB%202.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/5/BAB%203.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/6/BAB%204.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/7/BAB%205.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/10/HASIL%20PLAGIARISME.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/11/LAMPIRAN.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17778/12/ARTIKEL%20KI.pdf |