PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DEVELOPER PROPERTI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) UNIT KONDOTEL
PT. Tri Kurnia Sejahtera mengalami wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sahid Cleveland Setiabudi Bandung. Dalam perjanjian tersebut, pada pasal 5 menjelaskan penyerahan bangunan akan diserah terimakan selambat-lambatnya pada Desember 2017. Sedangkan sampai saat ini belum ada d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2021-01-25.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | PT. Tri Kurnia Sejahtera mengalami wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Sahid Cleveland Setiabudi Bandung. Dalam perjanjian tersebut, pada pasal 5 menjelaskan penyerahan bangunan akan diserah terimakan selambat-lambatnya pada Desember 2017. Sedangkan sampai saat ini belum ada dilakukannya pembangunan yg signifikan, sehingga sangat tidak mungkin pembangunan selesai atau ada pembangunan Kondotel ini dilakukan oleh pihak developer dan selesai sampai akhir 2017. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pembeli unit kondotel terhadap developer properti yang melakukan wanprestasi, serta ingin mengetahui bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh developer properti kepada konsumen. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada peraturan peraturan hukum yang berlaku yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, perlindungan hukum bagi konsumen sebagai pembeli unit kondotel terhadap developer properti yang melakukan wanprestasi telah diatur dalam Pasal 5 tentang Pembangunan Dan Penyerahan pada ayat 2 yang menjekaskan bahwa jika pihak perusahaan belum dapat melakukan serah terima fisik sesuai perjanjian, maka pihak konsumen memberikan grace period selama 6 (enam) bulan. Apabila setelah pemberian grace period belum terpenuhi juga, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1o/oo (satu permil) per hari dari jumlah harga pengikatan dengan maksimal denda sebesar 3% (tiga persen) dari harga pengikatan yang telah diterima oleh pihak perusahaan. Kedua, bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh developer properti kepada konsumen dilakukan dengan 2 cara yaitu: Pertama, pihak PT. TKS melakukan pengembalian secara utuh nilai uang yang telah dibayarkan dengan cara angsuran bertahap sesuai kesepakatan oleh masing-masing pihak. Kedua, pengalihan pembelian unit dari Kondotel Sahid Cleveland Setiabudi Bandung ke unit Kondotel Sahid Eminence Ciloto Puncak dengan teknis pengalihan melalui penyesuaian harga unit Kondotel Sahid Eminence Ciloto Puncak |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/17781/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/3/BAB%201.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/5/BAB%202.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/4/BAB%203.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/6/BAB%204.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/7/BAB%205.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/10/HASIL%20PLAGIARISME.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/12/LAMPIRAN.pdf http://repository.upnvj.ac.id/17781/11/ARTIKEL%20KI.pdf |