ANALISIS PENERAPAN PEMBUKTIAN SEDERHANA SEBAGAI SYARAT KEPAILITAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN PAILIT NOMOR 45/KPDT.SUS/2013 TERHADAP PT SRI MELAMIN REZEKI)

Selama ini pengadilan baik judex facti, maupun judex juris, serta para ahli hukum memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam pasal 8 ayat (4) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, ketidaksam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Erik Raja Y. Sianipar, (Author)
Format: Book
Published: 2021-07-15.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Selama ini pengadilan baik judex facti, maupun judex juris, serta para ahli hukum memiliki penafsiran yang berbeda-beda terhadap makna pembuktian sederhana yang terkandung dalam pasal 8 ayat (4) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, ketidaksamaan persepsi dalam memahami makna pembuktian sederhana berdampak pada penerapannya yaitu menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi para pihak yang berperkara, sebagaimana putusan dalam penelitian ini yaitu pada putusan Pailit Nomor 45/Kpdt.Sus/2013 Terhadap PT. Sri Melamin Rezeki. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai Bagaimana penerapan Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan UndangUndang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran serta apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan terpenuhinya Penerapan Pembuktian Sederhana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 45/Kpdt.Sus/2013 pada perkara pailit PT.Sri Melamin Rezeki. Penelitian Tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis menggunakan data sekunder yang mengkaji permasalahan berdasarkan UUK-PKPU, KUHPerdata serta didukung studi putusan Mahkamah Agung. Hasil dari penelitian ini telah diketahui bahwa pertama, Penerapan Pembuktian Sederhana dalam Putusan Pailit Nomor 45/Kpdt.Sus/2013 didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU yang menyatakan debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due and payable) kepada salah satu kreditornya serta harus dibuktikan secara sederhana sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Namun perlu adanya batasan tentang pembuktian sederhana yang jelas dalam RUU UUKPKPU sehingga hakim yang memutus perkara kepailitan memiliki Batasan yang jelas demi terpenuhinya kepastian hukum. Kedua, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus putusan Mahkamah Agung No. 45/Kpdt.Sus/2013 didasarkan pada adanya utang Termohon kepada Pemohon sebesar Rp.72.110.763.322,- beserta utang kepada Kreditur lainnya sebesar USD 6.466.876,75 yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Seharusnya Perlu segera dilakukan Pengesahan atas Revisi UUK-PKPU secara khusus mengatur tentang batasan dalam penerapan pembuktian sederhana menyerahkan kepada diskresi hakim untuk menilai adanyat suatu syarat kepailitan serta adanya perubahan frase dalam Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU agar hakim dapat leluasa dalam memutus permohonan kepailitan
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/17787/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/4/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/5/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/6/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/12/LAMPIRAN.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/10/HASIL%20PLAGIARISME.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17787/11/ARTIKEL%20KI.pdf