TANGGUNG JAWAB RUMAH TAHANAN NEGARA TERHADAP JAMINAN KESEHATAN TAHANAN(Studi Kasus Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Rutan Salemba)

Seseorang yang melakukan pelanggaran hukum akan masuk dalam sistem peradilan pidana yang didalamnya terdapat subsistem-subsistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan. Masing-masing sub sistem akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Polisi melak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aris Ramdhani, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-09.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_1779
042 |a dc 
100 1 0 |a Aris Ramdhani, -  |e author 
245 0 0 |a TANGGUNG JAWAB RUMAH TAHANAN NEGARA TERHADAP JAMINAN KESEHATAN TAHANAN(Studi Kasus Pelaksanaan Jaminan Kesehatan di Rutan Salemba) 
260 |c 2012-09. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/10/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/8/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/11/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1779/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Seseorang yang melakukan pelanggaran hukum akan masuk dalam sistem peradilan pidana yang didalamnya terdapat subsistem-subsistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan. Masing-masing sub sistem akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Polisi melakukan penangkapan, seleksi, penyelidikan, penyidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan sedangkan kejaksaan mengadakan seleksi lagi terhadap pelaku dan mengadakan penuntutan dan membuat surat tuduhan dan selanjutnya pengadilan berfungsi melakukan pemeriksaan terhadap kasus-kasus pelanggaran hukum melalui persidangan serta menjatuhkan putusan terhadap pelanggaran hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 sebagai peraturan pelaksanaan KUHAP disebutkan dalam pasal 1 ayat (2) bahwa Rumah tahanan Negara selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Terkait dengan kondisi para tahanan, maka sesungguhnya ada standar bagi para tahanan untuk memperoleh hak pelayanan minimal untuk kesehatan dan makanan 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/1779/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/1779/  |z Link Metadata