PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI AKIBAT DARI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Studi Kasus Perkara Nomor 59/PID.B/LH/2020/PN.RGT)

Proses deforestasi yang terjadi di Riau sangat mengkhawatirkan, di tembah dengan sering sekali terjadinya kebakaran hutan dan lahan menjadi bukti bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan saat ini berjalan tindak baik. Atas data dan fakta kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi terbukt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Teuku Azhari, (Author)
Format: Book
Published: 2022-01-04.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Proses deforestasi yang terjadi di Riau sangat mengkhawatirkan, di tembah dengan sering sekali terjadinya kebakaran hutan dan lahan menjadi bukti bahwa pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan saat ini berjalan tindak baik. Atas data dan fakta kebakaran hutan dan lahan yang sering kali terjadi terbukti melibatkan perusahaan yang bergerak dalam kegiatan penanaman dan pemanfaatan hasil hutan. Untuk itu korporasi harus bertanggung jawab secara pidana karena UUPPLH No. 32 Tahun 2009 telah mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban korporasi tidak mudah banyak kasus kebekaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi berhenti proses penyelidikannya karena tidak memiliki cukup bukti. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui seperti apa kriteria korporasi yang dikatakan melakukan tindak pidana berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan sering terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan oleh kegiatan korporasi, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan statute approach yaitu pendekatan melalui peraturan perundang-undangan. Hasil penyidikan, mengenai kriteria korporasi melakukan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan apabila memenuhi unsur-unsur dalam penyusunan pasal-pasal kebakaran hutan dan lahan yaitu pembukaan lahan dengan cara membakar dan melebihi baku mutu lingkungan. pelanggaran itu dilakukan oleh seseorang karena alasan pekerjaan atau hubungan lain. dalam ruang lingkup badan usaha. Jika tindak pidana itu dilakukan oleh, untuk, atau atas nama suatu badan usaha, maka perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan korporasi. Bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan bersifat pendahuluan, karena kesalahan terletak pada pengurus korporasi (direksi) yang menjadi dalang atau pemilik kendali kegiatan operasional korporasi (Director Mind). karena dalam PP No 4 Tahun 2001 Pasal 13 bahwa direksi sebagai penanggung jawab semua kegiatan komersial yang usahanya dapat menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan harus mematuhi peraturan pemerintah.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/17917/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/4/BAB%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/5/BAB%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/6/BAB%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/7/BAB%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/11/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/9/LAMPIRAN.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/10/HASIL%20PLAGIARISME.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/17917/12/ARTIKEL%20KI.pdf