TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIBINONG NO.245/PID.B/2010/PN.CBN TENTANG PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN TANPA IZIN

Penebangan hutan di Indonesia menjadi salah satu kejahatan yang berat dan sulit diberantas. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tahap awal dari proses acara pidana penanganan kasus tindak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Toni, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-11-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penebangan hutan di Indonesia menjadi salah satu kejahatan yang berat dan sulit diberantas. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Tahap awal dari proses acara pidana penanganan kasus tindak pidana penebangan liar adalah dilakukannya tindakan penyelidikan dan penyidikan. Pelaksanaan penyidikan merupakan proses yang sangat menentukan dalam penegakan hukum pidana, dasar hukum pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana penebangan liar terdapat dalam KUHAP dan BAB XIII Pasal 77 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam skripsi ini penulis mengangkat persoalan tentang bagaimana Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menangani kasus penebangan kayu tanpa izin, bagaimana cara membuktikan kasus penebangan kayu tanpa izin. Penelitian yang dilakukan penulis adalah dengan metode Yuridis Normatif, yaitu meneliti bahan pustaka. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin sangat didominasi oleh pihak Penyidik Polri, koordinasi terpenting dalam penyidikan tindak pidana pengangkutan kayu hasil hutan tanpa izin adalah koordinasi dalam mendatangkan saksi ahli oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perum Perhutani Kabupaten Bogor, sehingga barang bukti yang di dapat sesuai dan benar adanya bahwa kayu tersebut milik Perum Perhutani.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1901/1/Awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/2/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/3/Bab.1.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/6/Bab.2.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/4/Bab.3.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/5/Bab.4.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/7/Bab.5.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/8/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1901/9/Lampiran.pdf