PERIZINAN TATA RUANG DI JAKARTA SELATAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Pertumbuhan penduduk di suatu Negara menuntut pemerintahnya untuk mampu menyediakan berbagai sarana dan pemenuhan hidup rakyatnya, kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Agar pemanfaaatan sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yudha Permana Putra, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-07-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_1905
042 |a dc 
100 1 0 |a Yudha Permana Putra, -  |e author 
245 0 0 |a PERIZINAN TATA RUANG DI JAKARTA SELATAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG 
260 |c 2016-07-22. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1905/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Pertumbuhan penduduk di suatu Negara menuntut pemerintahnya untuk mampu menyediakan berbagai sarana dan pemenuhan hidup rakyatnya, kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Agar pemanfaaatan sesuai dengan rencana tata ruang dilakukan pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Pengawasan yang dimaksud disini adalah untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang penertiban dalam ketentuan ini adalah usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud sesuai dengan ketetapan. Dengan diberlakukannya Undang- Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dimana daerah diberikan kebebasan untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, maka izin oleh pemerintah daerah dijadikan sebagai salah satu pendapatan daerah guna membiayai jalannya pemerintahan dengan kondisi tersebut, maka pemerintah daerah perlu memberlakukan suatu ketentuan perizinan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang ini mengatur sistem penataan ruang secara menyeluruh. Kewenangan penataan ruang itu diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/1905/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/1905/  |z Link Metadata