ANALISA HUKUM KASASI OLEH PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normative mengenai Upaya Hukum Kasas Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dimaksudkan untuk mencari solusi hukum atas fenomena- fenomena yuridis yang ditimbulkan oleh putusan bebas tersebut. Kaj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hery Purnomo, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-03-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pembahasan dan pengkajian secara teoritis normative mengenai Upaya Hukum Kasas Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dimaksudkan untuk mencari solusi hukum atas fenomena- fenomena yuridis yang ditimbulkan oleh putusan bebas tersebut. Kajian ini menggunakan metode pendekatan hukum normative dan pendekatan perbandingan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan jenis data yang terarah pada penelitian data sekunder, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, media cetak, media elektronik serta memakai metode sistematis yang dianalisis secara kualitatif normatif. Berdasarkan hasil kajian dapat diketahui bahwa yang menjadi ide dasar sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas oleh karena pembebasan terdakwa dirasa sebagai suatu hak yang diperoleh dan tidak boleh diganggu gugat. Namun terjadi perkembangan, dalam aplikasinya Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan kasasi secara langsung kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M. 14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (butir 19). Putusan Mahkamah Agung Reg no: 275 K/Pid/1983 dalam Perkara Raden Sonson Natalegawa merupakan putusan yang pertama kali, terlahir sebagai yurisprudens iterhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1908/1/awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/2/abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/3/bab.1.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/4/bab.2.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/5/bab.3.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/6/bab.4.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/7/bab.5.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/8/daftar%20pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1908/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf