PENERAPAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH KOPERASILANGIT BIRU

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perserorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ade Alfian, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-10-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_1913
042 |a dc 
100 1 0 |a Ade Alfian, -  |e author 
245 0 0 |a PENERAPAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP KASUS PENGGELAPAN DANA NASABAH KOPERASILANGIT BIRU 
260 |c 2013-10-22. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/6/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1913/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perserorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Penggelapan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900. Sedangkan pengertian dari Hukum Pidana itu sendiri adalah Hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan- perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, penggelapan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/1913/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/1913/  |z Link Metadata