PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERUSAHAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KETENAGAKERJAAN(Studi Kasus Di PT.Southern Cross Textile Industry)

Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja. Bekerja kepada orang lain disebut dengan buruh atau pekerja. Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena adanya perselisihan mem...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bima Pratomo, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_1925
042 |a dc 
100 1 0 |a Bima Pratomo, -  |e author 
245 0 0 |a PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA RESTRUKTURISASI ORGANISASI PERUSAHAAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KETENAGAKERJAAN(Studi Kasus Di PT.Southern Cross Textile Industry) 
260 |c 2014-03-06. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/1925/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Untuk mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja. Bekerja kepada orang lain disebut dengan buruh atau pekerja. Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu hal yang sangat ditakuti oleh pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja. Pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena adanya perselisihan membawa dampak negatif terhadap pihak buruh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Pada praktiknya, penerapan hukum untuk pemutusan hubungan kerja karena efisiensi tidak dijelaskan dalam ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Dengan demikian, apabila suatu pemutusan hubungan kerja tidak diatur dalam undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, maka harus melalui perjanjian antara para pihak. Perjanjian bersama yang dibuat oleh pihak pekerja dengan pihak pengusaha harus berpegang pada syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada prinsipnya, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial. Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 155 pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa penetapan adalah batal demi hukum. Peran serta pemerintah khususnya di bidang ketenagakerjaan diperlukan untuk membuat peraturan yang lebih rinci mengenai pemutusan hubungan kerja. Selain itu, juga diperlukan adanya penerapan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut sehingga perlindungan hukum bagi pekerja dapat terwujud. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a KZ Law of Nations 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/1925/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/1925/  |z Link Metadata