PENETAPAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2010TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAHTERLANTAR
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Hubungan tersebut merupakan kekayaan nasional yang menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan negara Indo...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012-11-27.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, sehingga hubungan bangsa Indonesia dengan tanah bersifat abadi. Hubungan tersebut merupakan kekayaan nasional yang menentukan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, keberlanjutan dan harmoni bagi bangsa dan negara Indonesia. Dalam perkembangannya hak-hak atas tanah yang telah diberikan untuk berbagai keperluan, tidak selalu diikuti dengan kegiatan fisik penggunaan tanah tersebut sesuai dengan sifat dan tujuan haknya atau rencana tata ruang dari penggunaan dan peruntukan tanah. Penelantaran tanah menyebabkan hilangnya nilai sosial tanah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan bahwa "semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Upaya secara yuridis untuk menangani tanah terlantar yang dilakukan Pemerintah, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Namun, peraturan tersebut memiliki banyak kelemahan dalam implementasinya. Oleh karena itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria-kriteria sehingga suatu bidang tanah dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan kendala-kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah terlantar. Dalam mengumpulkan bahan materi penulisan yang digunakan adalah metode penilitian normatif atau penelitian kepustakaan. Keberadaan tanah terlantar jika tidak segera ditangani secara serius, menyimpan potensi permasalahan yang lebih besar. Oleh karena itu upaya penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan hal penting untuk dikaji, yang merupakan salah satu upaya perwujudan pembaharuan di bidang agraria. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1929/1/Awal.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/2/Abstrak.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/3/BAB.1.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/4/BAB.2.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/5/BAB.3.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/6/BAB.4.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/7/BAB.5.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/8/Daftar%20Pustaka.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1929/10/Lampiran.pdf |