PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU DEBET BANK MANDIRI ( Studi Kasus Putusan Nomor 1550/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel)

Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan (magnetic stripe) yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya. Cara kebiasaan yang diguna...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Joko Santoso, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-03-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kejahatan kartu ATM yang sering terjadi dimana si pelaku kejahatan membuat kartu ATM palsu lengkap dengan (magnetic stripe) yang sudah berisi rekaman data dari kartu yang dipalsukan. Selain memalsukan kartu si pelaku juga mengetahui nomor PIN dari kartu yang digandakannya. Cara kebiasaan yang digunakan oleh si pelaku kejahatan untuk mengetahui nomor kartu dan nomor PIN si korban (nasabah) adalah Untuk mencuri PIN biasanya si pelaku mengintip calon korban dari belakang antrian lewat bahu korban yang sedang melakukan transaksi pada mesin ATM, ini bisa terjadi pada tempat-tempat seperti di Mall atau di lobby bank yang letak ATM-nya terbuka. Dan si pelaku pasti orang yang punya daya ingat tinggi karena dapat merekam nomor PIN di kepala dengan sekilas. Si pelaku kejahatan memasang kamera kecil (Spycamera) dan Card reader pada mesin ATM. Kasus pemalsuan identitas kartu debet bank mandiri di wilayah kepolisian sektor setiabudi jakarta selatan dengan terdakwa Maulana yang memalsukan kartu debet bank mandiri dengan maksud membeli satu buah handphone nokia type 5800 dan saat itu terdakwa dilayani oleh Dewi Rachmawati, bahwa selanjutnya setelah harga cocok yaitu sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh rupiah) terdakwa kemudian membayar dengan menggunakan kartu debet mandiri nomor 4097667101979286 dan kemudian kartu debet mandiri tersebut digesek oleh saksi Dewi Rachmawati dan kemudian langsung keluar struk hasilnya dan di struk tersebut keluar atas nama Ricky Wijaya dengan nomor kartu 4388576011942250 yang berbeda dengan nomor yang ada di phisik kartu debet mandiri.Terdakwa mendapatkan kartu debet Bank Mandiri tersebut dari Ricky Wijaya (DPO) dan pada saat Ricky Wijaya memberikan kartu tersebut kepada terdakwa, terdakwa sudah mengetahui bahwa kartu tersebut adalah palsu dan terdakwa mau melakukan transaksi menggunakan kartu debet Bank Mandiri nomor phisik 4097667101979286 atas permintaan Ricky Wijaya karena setelah selesai transaksi terdakwa akan diberi uang oleh Ricky Wijaya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah memeriksa dan mengadili diserttai keterangan para saksi, maka hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa selama lima bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1931/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1931/10/LAMPIRAN.pdf