PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA/BURUH PASCA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) (Studi Kasus PT Grafitama Delta Kreasi)

Manusia hidup sangat memerlukan sesuatu dalam rangka mempertahankan hidupnya, manusia memerlukan pekerjaan yang menghasilkan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Dalam rangka memnerikan jaminan kepada warga negaranya, Negara berdasarkan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Akbar Harun, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-03-15.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Manusia hidup sangat memerlukan sesuatu dalam rangka mempertahankan hidupnya, manusia memerlukan pekerjaan yang menghasilkan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya. Dalam rangka memnerikan jaminan kepada warga negaranya, Negara berdasarkan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan perlindungan kepada warga negaranya untuk mendapatkan pekerjaan dengan mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam Prosedur Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI) terhadap Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial menitik beratkan kepada penyelesaian melalui bipatrit. Adalah suatu bentuk perundingan antara para pihak yang bersengketa untuk mencapai mufakat. Dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat rentan sekali dalam masalah pemberian uang pesangon yang dalam hal ini sangat erat hubungannya terhadap hak-hak pekerja/buruh, Dalam analisa kasus pemutusan hubungan kerja di PT. Grafitama Delta Kreasi masih terdapat pelanggaran terhadap hak-hak pekerja/buruh yang dilakukan pihak pengusaha, seperti yang dilakukan terhadap pekerja/buruh yang bernama Purwadi yang diputuskan hubungan kerjanya tanpa adanya kepastian hukum oleh pihak PT. Grafitama Delta Kreasi, dan tanpa diberikannya hak-hak pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya (PHK). Seharusnya Pengusaha mematuhi aturan-aturan yang telah ada di peraturan per Undang-Undangan KetenagaKerjaan No. 13 Tahun 2003 khususnya tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK)
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1934/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1934/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf