PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI SEORANG HAKIM OLEH MAJELIS KEHORMATAN HAKIM DI INDONESIA

Etika menuntun seseorang untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk sehingga selalu mengutamakan kejujuran dan kebenaran dalam menjalankan jabatannya. Kode etik profesi juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Oleh karena itu Hakim harus senantiasa menjalankan jabatannya menurut kode etik Ha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Windy Indrawati, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-11-29.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Etika menuntun seseorang untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk sehingga selalu mengutamakan kejujuran dan kebenaran dalam menjalankan jabatannya. Kode etik profesi juga penting sebagai sarana kontrol sosial. Oleh karena itu Hakim harus senantiasa menjalankan jabatannya menurut kode etik Hakim yang ditetapkan dalam organisasi Ikatan hakim Indonesia yang telah mengatur mengenai kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi oleh Hakim dalam menegakan kode etik Hakim dan mematuhi undang-undang yang mengatur tentang kewenangan Hakim. Dengan danya ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kode etik perlu diketahui bagaimana daya mengikat sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Hakim di Indonesia terhadap hakim yang melakukaan pelanggaran kode etik hakim dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh hakim yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik hakim. Untuk meneliti daya mengikat sanksi yang diberikan oleh Majelis Kehormatan Hakim dan bagaimana upaya hukum yan dapat dilakukan maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara. Dalam pasal 1 bab 1 mengenai ketentuan umum kode etik hakim ikatan hakim Indonesia, Majelis Kehormatan Hakim mempunyai kewenangan untuk memberikan saran dan pendapat kepada majelis pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan jabatan hakim namun tidak secara ekplisit dan tegas disebutkan bahwa komisi kehormatan dapat memberikan saran dan pendapat untuk pemecatan terhadap hakim yang melakukan pelanggaran kode etik kepada majelis pengawas, oleh Karena itu hendaknya ikatan hakim Indonesia dapat lebih mempertimbangkannya demi perbaikan citra dan kualitas hakim dan ikatan hakim Indonesia sebagai satu- satunya organisasi yang diakui sebagai pengemban amanat dan kepercayaan masyarakat, sudah selayaknya hakim mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan jaabatannya termasuk juga dalam hal hakim diduga melakukan pelanggaran kode etik harus dikepdepankan azas praduga tak bersalah dan peranan yang serius dari organisasi untuk memberikan perlindungan hukum.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/1938/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/7/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/1938/10/LAMPIRAN.pdf