PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU DARI PLAGIARISASI (ANALISA KASUS PERKARA No.76/HAK CIPTA/ 2008/ PN.NIAGA.JKT.PST)

Perkembangan Industri Musik di tanah air saat ini sudah sedemikian pesatnya, sehingga musik tidak lagi dipandang sebagai suatu alat hiburan semata akan tetapi menjadi sesuatu komoditi, Karya Musik merupakan bagian dari Hak Cipta . Hak Cipta adalah salah satu dari dua cabang utama Hak Atas Kekayaan I...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Achmad Rudyansyah, - (Author)
Format: Book
Published: 2011-03.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan Industri Musik di tanah air saat ini sudah sedemikian pesatnya, sehingga musik tidak lagi dipandang sebagai suatu alat hiburan semata akan tetapi menjadi sesuatu komoditi, Karya Musik merupakan bagian dari Hak Cipta . Hak Cipta adalah salah satu dari dua cabang utama Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dalam dunia Internasional musik dan lagu telah menjadi salah satu komoditi perdagangan yang cukup penting, karena pemanfaatannya mampu menghasilkan keuntungan finansial. Indonesia sudah menyempurnakan perlindungan hukum bagi Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, salah satu jenis ciptaan yang mendapat perlindungan didalamnya adalah karya musik dan lagu. Hak Cipta merupakan perangkat hukum yang memberikan perlindungan bagi suatu karya musik dan memberikan pengaturan bagi penggunanya. Hak Cipta lahir dan timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan dituangkan dalam bentuk nyata tanpa harus melakukan proses pendaftaran. Akan tetapi untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas karya cipta musik dan lagu, maka diperlukan pendaftaran guna dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan. Peraturan pelaksanaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga akan mempermudah pemahaman atas peraturan yang ada dan menciptakan penegakan hukum yang baik. Pelanggaran atas suatu karya musik dan lagu dapat merugikan pencipta atau pemegang Hak Cipta baik secara moral, finansial dan komersil selain itu juga merupakan pelanggaran atas hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta. Namun dengan demikian bukanlah tidak ada upaya untuk mengatasi keadaan itu, baik dari Pemerintah, Kalangan Ilmuan hukum maupun dari para pelaku Industri Musik sendiri sebagai pihak yang langsung berkepentingan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2100/1/awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/2/abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/3/bab1.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/5/bab2.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/4/bab3.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/6/bab4.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/7/bab5.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2100/8/daftar%20pustaka.pdf