PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Anak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia serta keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, oleh karena itu dalam konstitusi negara Indonesia jelas sekali menegaskan bahwa anak memiliki peran srategis secara tegas negara menjamin hak setiap anak atas kelangsu...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2022-07-19.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Anak merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan hidup manusia serta keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, oleh karena itu dalam konstitusi negara Indonesia jelas sekali menegaskan bahwa anak memiliki peran srategis secara tegas negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembangnya, perlindungan dari kekerasan dan diskrimininasi, namun tidak jarang anak sering melakukan kenakalan salah satunya adalah sebagai penyalah guna narkotika yang mana dalam hal anak Perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan diversi yang mana merupakan pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Pendekatan diversi dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Adapun berkaitan dengan penyalahgunaan anak dalam narkotika tujuan penelitian ini antara lain: Untuk menganlisa Pelaksanaan Diversi terhadap anak Penyalahguna Narkotika dan untuk menganalisa menentukan keberhasilan Diversi tanpa korban atau crime without victim. Dengan metode penelitian Yuridis normative yang diketahui bahwa ternyata diversi itu sendiri dapat dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan pengadilan untuk mencapai hasil akhir dari setiap tingkatan atau lebih tepatnya tahapan diversi yang dikehendaki dalam Undang-Undang SPPA, baik itu di tingkat atau di dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan oleh hakim, semuanya selalu melibatkan hakim namun dalam kenyataannya banyak yang tidak berhasil karena tidak ada aturan yang jelas mengenai diversi tanpa korban-korban menentukan keberhasilan Diversi tanpa korban dapat dilakukan hanya oleh penyidik semata, bukan oleh jaksa karena diatur dalam pasaldalam hal ini hanya kepolisian yang dapat melakukan proses diversi Pasal 9 Undang-Undang SPPA mengatur bahwa diversi harus mempertimbangkan tindak pidananya, di mana tindak pidana narkotika adalah jenis tindak pidana tanpa korban. Perlu dilakukan persamaan persepsi antara penegak hukum dan lembaga yang terkait tentang kepentingan terbaik bagi anak dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya pidana anak tanpa korban dalam kejahatan narkotika |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/21351/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/3/BAB%201.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/4/BAB%202.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/5/BAB%203.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/6/BAB%204.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/7/BAB%205.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/10/LAMPIRAN.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/11/HASIL%20PLAGIARISME.pdf http://repository.upnvj.ac.id/21351/12/ARTIKEL%20KI.pdf |