PENERAPAN PERMA NO. 2 TAHUN 2012 DALAM PERKARA PENCURIAN RINGAN(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 249/Pid.B/2013/PN.Jak.Sel)
Jumlah denda yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang ada saat ini. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-07-13.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Jumlah denda yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan yang terdapat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai lagi dengan nilai yang ada saat ini. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. PERMA ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada tindak pidana ringan dalam KUHP. Permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini adalah mengenai kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 dalam sistem peradilan di Indonesia dan bagaimana penerapan PERMA No. 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor : 249/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. Batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 merupakan penyesuaian jumlah denda dalam perkara-perkara tindak pidana ringan sebagaimana tercantum dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP dilipatgandakan menjadi 10.000 (sepuluh ribu) kali dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) menjadi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 dalam Putusan Nomor: 249/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel. dilaksanakan dengan mekanisme Penyidik melimpahkan perkara tindak pidana pencurian ringan ke Pengadilan Negeri dengan acara pemeriksaan cepat atas kuasa penuntut umum demi hukum dan disidangkan dengan hakim tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 205-Pasal 210 KUHAP. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2346/2/Awal.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/5/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/4/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2346/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |