AKIBAT HUKUM PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN ALAT KEDOKTERAN POLYSOMNOGRAPH DI RUMAH SAKIT DUREN SAWIT DINAS KESEHATAN PROPINSI DKI JAKARTA(Studi kasus putusan KPPU , PN dan MA)
Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu contoh kasus persekongkolan adalah pelaksanaan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-07-06.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu contoh kasus persekongkolan adalah pelaksanaan tender pengadaan alat kedokteran Polysomnograph di Rumah Sakit Duren Sawit Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2007.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan persekongkolan tender menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, alasan Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri dalam tingkat banding yang telah membatalkan Putusan KPPU, dan akibat hukum pembatalan Putusan Mahkamah Agung terhadap Putusan Pengadilan Negeri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang dengan menggunakan sumber data sekunder, dan teknik analisis data kualitatif dengan metode deskriptif analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prosedur pemeriksaan dan sanksi hukum yang dilakukan KPPU atas dugaan persekongkolan telah sesuai dengan undang-undang, dimana untuk membuktikan adanya persekongkolan KPPU menggunakan prinsip rule of reason. Mahkamah Agung membatalkan Putusan banding Pengadilan Negeri dengan alasan bahwa, Judex Facti/Pengadilan Negeri telah salah dalam menerapkan hukum. Kemudian, terjadinya Putusan Pengadilan Negeri yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan salah menerapkan hukum, maka persoalannya tidak hanya sebatas tersedianya upaya hukum untuk mengajukan keberatan, namun berakibat pada aspek penegakan hukum. Saran yang dapat disampaikan adalah perlunya merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mempertegas pengertian persekongkolan tender, dalam putusan tingkat banding harus berdasarkan undang-undang agar kesalahan dalam penerapan hukum dalam setiap menangani perkara dapat dihindari, dan demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum dalam persaingan dunia usaha, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberikan sanksi hukum yang lebih berat sesuai ketentuan Pasal 47 UU No. 5/1999 agar dapat menimbulkan efek jera. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2353/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/7/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/9/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2353/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |