PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PERUSAHAAN PENERBANGAN SIPIL TERHADAP KETERLAMBATAN DAN PEMBATALAN JADWAL PENERBANGAN KEPADA PENUMPANG

Tujuan penelitian tentang pertanggungjawaban perdata perusahaan penerbangan sipil terhadap keterlambatan dan pembatalan jadwal penerbangan kepada penumpang adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban perusahaan penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangk...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Maria Elfrida T.I .Manurung, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-06-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian tentang pertanggungjawaban perdata perusahaan penerbangan sipil terhadap keterlambatan dan pembatalan jadwal penerbangan kepada penumpang adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban perusahaan penerbangan terhadap penumpang atas keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan pesawat udara, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi kepada perusahaan penerbangan berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Melalui metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dilakukan analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perusahaan penerbangan atas keterlambatan jadwal keberangkatan, sampai batas tertentu merupakan kondisi yang diterima oleh banyak penumpang pesawat sebagai konsumen jasa penerbangan pesawat sipil berjadwal, sedangkan pertanggungjawaban perusahaan penerbangan atas pembatalan jadwal keberangkatan penumpang secara hukum tidaklah ditunaikan oleh perusahaan penerbangan, sehingga perusahaan penerbangan harus memberikan ganti rugi kepada penumpang yang dibatalkan jadwal pemberangkatannya. Hasil penelitian lainnya menunjukkan bahwa faktor- faktor yang menyebabkan dijatuhkannya sanksi kepada perusahaan penerbangan sipil adalah 1) perusahaan penerbangan sebagai suatu korporasi dapat dijatuhkan sanksi pidana bila melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 401 sampai Pasal 443 Undang Undang Penerbangan, 2) sanksi dalam bentuk ganti kerugian dari perusahaan penerbangan kepada penumpang yang mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh bukan faktor cuaca dan bukan faktor tehnis operasional penerbangan dan keterlambatan tersebut melebihi dari empat jam sesuai dengan jadwal yang tertera pada tiket yang dimiliki penumpang, 3) pembatalan pemberangkatan penumpang yang telah memiliki tiket karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan penerbangan, memungkinkan perusahaan penerbangan untuk memperoleh sanksi perdata karena melakukan wanprestasi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2361/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2361/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf