AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49/PUU-X/2012 TERHADAP JABATAN NOTARIS
Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi pelayanan hukum kepada masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta- akta yang dibuatnya. Dalam menjalankan profesinya notaris perlu mendapatkan perlindungan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris sangat dipe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-06-11.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi pelayanan hukum kepada masyarakat yang mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran akta- akta yang dibuatnya. Dalam menjalankan profesinya notaris perlu mendapatkan perlindungan. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Notaris sangat diperlukan, karena apabila perlindungan hukum terhadap Notaris disalahgunakan. Perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya selaku Pejabat Umum diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2014. Independensi proses peradilan sebagai persamaan di depan hukum dinyatakan melanggar prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) yang tersurat dan tersirat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Campur tangan Majelis Pengawas Daerah juga dianggap dapat menimbulkan penundaan proses peradilan dan keadilan (justice delayed justice denied). Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum juridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang akan dikumpulkan serta dianalisis dan diteliti. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Analisa bahan hukum menggunakan teknik deskriptif, dan argumentasi yang dikaitkan dengan teori dan konsep hukum yang relevan dengan permasalahan. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu, bahwa kedudukan hukum jabatan Notaris dalam proses penyidikan sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012, mempunyai kedudukan kuat karena Penyidik dalam mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dan memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Namun kedudukan itu menjadi hilang pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Akibat hukum terhadap jabatan Notaris sesudah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi berdampak pada hilangnya Hak Istimewa untuk diperlakukan dan dilindungi dalam melaksanakan tugas dan jabatannya |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2368/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/8/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2368/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |