TINDAKAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PROSES PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN

Penelitian yang berjudul " Tindakan Diskresi Kepolisian Dalam Proses Pelaksanaan Tugas penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Undang - Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian " bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tindakan diskresi dalam proses penyidikan di kepolis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Taufano Ali Arifin Wicaksono, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-07-16.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian yang berjudul " Tindakan Diskresi Kepolisian Dalam Proses Pelaksanaan Tugas penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Undang - Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian " bertujuan pertama untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tindakan diskresi dalam proses penyidikan di kepolisian ; dan kedua untuk mengetahuai akibat hukum bagi polisi yang melakukan penyalahgunaan tindakan diskresi dalam proses penyidikan di kepolisian. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu merupakan penelitian hukum terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder terutama yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama, bentuk tindakan diskresi dalam proses penyidikan di kepolisian, mulai dari proses pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan tersangka dimana letak munculnya diskresi dalam proses penyidikan, mengenai tindakan penyidikan tersebut terdapat tindakan diskresi dalam proses penyidikan oleh kepolisian yang dimana pada proses penangkapan. Kedua, akibat hukum bagi polisi yang melakukan penyalahgunaan tindakan diskresi dalam proses penyidikan awalnya kepolisian mempunyai dasar undang-undang sendiri yaitu Undang-undang No.2 tahun 2002 yang dimana didalam undang- undang tersebut telah diatur segala hal yang berhubungan dengan kepolisian, mulai dari kewenangan sampai sanksi yang diberikan kepada polisi, polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang bisa dikenakan sanksi yang berupa, teguran, sidang indisipliner, dan pasal yang mempunyai kewenangan penuh akan Diskresi ini terdapat pada pasal 18 undang-undang no.2 tahun 2002.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2373/1/awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/2/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/9/Daftar%20pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2373/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf