PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN RODA DUA DI WILAYAH JAKARTA SELATAN

Munculnya peraturan mengenai menyalakan lampu kendaraan roda dua khususnya pada siang hari dirasakan sangat sulit untuk diterapkan oleh masyarakat. Angka kepemilikan sepeda motor di Jakarta Selatan meningkat tajam dari tahun ketahun, namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang bai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Putrawan Apriyanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Munculnya peraturan mengenai menyalakan lampu kendaraan roda dua khususnya pada siang hari dirasakan sangat sulit untuk diterapkan oleh masyarakat. Angka kepemilikan sepeda motor di Jakarta Selatan meningkat tajam dari tahun ketahun, namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik. Banyak upaya yang dilakukan oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia sebagai lembaga penegakan hukum untuk menekan angka kecelakaan Lalu Lintas. Penegakan Hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut dirasakan sangat perlu. Mengenai ketentuan menyalakan lampu kendaraan roda dua diatur dalam Pasal 107 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi pidananya terdapat dalam Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya pasal tersebut, mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari dan para Penegak Hukum khususnya Kepolisian sudah melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut serta melakukan razia. Penegakan Hukum terhadap ketentuan tersebut tidak lepas dari kendala-kendala yang ada. Kendala yang dihadapi diantaranya adalah faktor manusia, faktor kendaraan dan faktor jalanan. Oleh sebab itu dalam penegakan hukum khususnya bagi pelaku pelanggaran lalu lintas roda dua, diharapkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta penerapan sanksi yang sesuai agar pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta sosialisasi yang baik terhadap peraturan tersebut kepada masyarakat.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2374/3/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2374/10/LAMPIRAN.pdf