ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK(Studi Kasus Putusan Nomor : 801/Pid.B/2012/PN.JKT.SEL)

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat, tidak hanya menimbulkan dampak positif bagi para penggunanya namun juga mempunyai dampak negatif, yaitu berkembangnya suatu kejahatan. Dengan adanya perkembangan teknologi tersebut, maka diciptakanlah berbagai jenis media sosial untu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Christin Adelia Pau Adu, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat, tidak hanya menimbulkan dampak positif bagi para penggunanya namun juga mempunyai dampak negatif, yaitu berkembangnya suatu kejahatan. Dengan adanya perkembangan teknologi tersebut, maka diciptakanlah berbagai jenis media sosial untuk memudahkan seseorang menjalin komunikasi atau interaksi dengan oranglain. Berbagai macam jenis media sosial yang ada pada saat ini, contohnya adalah facebook, sangat menguntungkan manusia dalam menjalin komunikasi tanpa adanya batasan ruang dan waktu, namun seiring dengan perkembangan yang ada, maka facebook sebagai bentuk dari media sosial seringkali dipergunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana. Kejahatan yang sering terjadi dalam media sosial seperti facebook adalah kejahatan terhadap hal yang sifatnya menyinggung atau melanggar kesusilaan, contohnya adalah suatu hal yang bersifat pornografi yang disebarluaskan melalui media sosial tersebut. Aturan mengenai tindak pidana kesusilaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana aturan tersebut dapat diterapkan sebagai sanksi terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan. Berbicara mengenai sanksi terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan, maka hal itu tidak lepas dari proses persidangan untuk memutuskan suatu perkara, sekaligus menjatuhkan jenis pemidanaan yang setimpal bagi pelaku sebagimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2375/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2375/10/LAMPIRAN.pdf