PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOBA OLEH POLRES METRO JAKARTA SELATAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Gaya hidup masyarakat yang semakin hari mengalami peningkatan dan lebih modern sehingga mendorong terbentuknya aliran hedonism suatu doktrin yang menyatakan bahwa kesenangan adalah hal yang terpenting didunia dan harus dijadikan tujuan hidup. Kebanyakkan dari mereka menggunakan hal-hal yang menjadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yoki Bonatuwa Simanjuntak, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-07-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Gaya hidup masyarakat yang semakin hari mengalami peningkatan dan lebih modern sehingga mendorong terbentuknya aliran hedonism suatu doktrin yang menyatakan bahwa kesenangan adalah hal yang terpenting didunia dan harus dijadikan tujuan hidup. Kebanyakkan dari mereka menggunakan hal-hal yang menjadi kesenangan dirinya melalui penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang lebih kita kenal dengan sebutan Narkoba. Bukan hanya faktor hidup modern yang membuat mereka terjerumus kedalam Narkoba karena masih banyak faktor lain penyebab mereka menggunakan Narkoba. Kesulitan dalam pengungkapan kasus tindak narkoba merupakan tantangan dalam proses penyidikan. Dalam hal penyidikan pidana narkoba tentunya harus memenuhi unsur pembuktiannya. Agar dapat memenuhi unsur dalam hal pembuktian di sidang pengadilan diperlukan sekurang-kurangnya dua dipenuhi alat bukti yang sah sehingga hakim dapat menjatuhkan putusannya. Dapat dijelaskan dalam Pasal 182 ayat 1 KUHAP bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain. Pada saat memberikan informasi dan keterangannya, saksi harus dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Untuk itu saksi perlu rasa aman dan bebas pada saat diperiksa dimuka persidangan. Seseorang mungkin saja menolak untuk menjadi saksi, karena pada saat mereka bersaksi dan memberikan keterangan, seorang saksi mempertaruhkan nyawanya dan nyawa keluarganya saat bersaksi memberatkan terdakwa. Apalagi dalam kasus Narkoba, jarang sekali seseorang mau menjadi saksi demi terungkapnya jaringan pemakai Narkoba khususnya untuk kasus-kasus besar didalam Tindak Pidana Narkoba.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2377/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2377/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf