ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 170 AYAT (2) KE-3 DAN AYAT (2) KE-1 KUHP TERHADAP KASUS TAWURAN PELAJAR,(Studi Kasus Putusan Nomor: 15/Pid.B/2013/PN.JKT.SEL)

Kalangan pelajar sangatlah rawan untuk melakukan tindakan kriminal. Tindakan kriminalitas dalam tawuran di kalangan pelajar ini dilakukan bukan hanya perseorangan namun secara berkelompok dengan maksud dan tujuan tertentu. Tak jarang tawuran pelajar disebabkan oleh hal-hal yang dianggap sepele seper...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Robbi Utomo, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kalangan pelajar sangatlah rawan untuk melakukan tindakan kriminal. Tindakan kriminalitas dalam tawuran di kalangan pelajar ini dilakukan bukan hanya perseorangan namun secara berkelompok dengan maksud dan tujuan tertentu. Tak jarang tawuran pelajar disebabkan oleh hal-hal yang dianggap sepele seperti saling mengejek satu sama lain atau bahkan hanya dikarenakan saling menatap antar sesama pelajar yang berbeda sekolah membuat timbul kesalahpahaman diantara mereka sehingga memicu terjadinya tawuran. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kasus-kasus tawuran pelajar semakin menunjukkan peningkatan penggunaan alat-alat yang dapat melukai, merusak atau mencederai, bahkan menewaskan pihak lain. Maraknya tindak pidana ini harus disikapi secara bijak dan tegas serta penegakan hukum yang konsisten. Di dalam penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-1 KUHP terhadap kasus tawuran pelajar banyak hal-hal yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutus perkara tersebut, seperti harus dibuktikannya terlebih dahulu apakah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam rumusan yang diatur pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ayat (2) ke-1 KUHP. Selanjutnya dalam hal menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana kekerasan dalam tawuran pelajar, Majelis Hakim juga harus mempertimbangkan apakah pelaku tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertanggungjawaban pidana selalu berkaitan dengan kesalahan karena pertanggungjawaban pidana timbul jika adanya kesalahan dari pelaku tindak pidana. Selain kemampuan bertanggungjawab dan kesalahan, unsur lain yang menentukan adanya kesalahan adalah tidak adanya alasan pemaaf dan alasan penghapus pidana. Jika tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa maka terdakwa secara sah dapat mempertanggungjawabkan kesalahannya.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2378/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2378/10/LAMPIRAN.pdf