PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN TERKAIT DENGAN PENGEMBALIAN UANG HASIL KEJAHATAN (Studi Kasus Putusan PN Jkt.Sel No: 499/PID.B/2009/PN.Jkt.Sel)
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan semakin marak terjadi di lingkungan perusahaan swasta yang dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian. Setiap orang yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut. Dalam penel...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014-03-10.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tindak pidana penggelapan dalam jabatan semakin marak terjadi di lingkungan perusahaan swasta yang dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami kerugian. Setiap orang yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahannya tersebut. Dalam penelitian ini akan dibahas beberapa permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait dengan pengembalian uang hasil kejahatan dalam Putusan PN Jkt.Sel No: 499/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel dan penerapan Pasal 374 KUHP dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait dengan pengembalian uang hasil kejahatan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berhubungan dengan skripsi ini. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Selviana alias Sevi, terdakwa telah mengembalikan uang hasil kejahatan namun, hal tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa sehingga terdakwa tetap harus bertanggungjawab akan perbuatannya dan Pasal 374 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dikenakan kepada terdakwa Selviana alias Sevi memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, namun Majelis Hakim tidak menerapkan ancaman pidana maksimal yang diatur dalam pasal tersebut. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2380/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/8/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2380/10/LAMPIRAN.pdf |