PERANAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERHADAP ANAK(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota AgungNo.238/Pid.Sus/2011/PN.KTA)

Ilmu Kedokteran Forensik adalah ilmu kecabangan spesialistik dari ilmu kedokteran, ilmu forensik ini biasa digunakan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terutama di dalam proses penyidikan. Keterangan dari seorang dokter ahli forensik inilah yang biasa digunakan untuk mengetahui kebenaran m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Juno Jalugama, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Ilmu Kedokteran Forensik adalah ilmu kecabangan spesialistik dari ilmu kedokteran, ilmu forensik ini biasa digunakan dalam proses pembuktian suatu perkara pidana terutama di dalam proses penyidikan. Keterangan dari seorang dokter ahli forensik inilah yang biasa digunakan untuk mengetahui kebenaran materiil dari suatu kasus pembunuhan. Adapun perumusan masalah yang akan penulis kaji adalah bagaimana peranan ilmu kedokteran forensik dalam tindak pidana pembunuhan dan bagaimana ilmu kedokteran forensik dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan terhadap anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, keterangan dari seorang ahli forensik dibutuhkan dalam setiap penyidikan tindak pidana pembunuhan. Adapun peranan dari ilmu kedokteran forensik adalah memberikan petunjuk mengenai adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, perkiraan waktu terjadinya, dan dapat memberikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dalam tindak pidana pembunuhan serta berfungsi sebagai bukti awal bagi penyidik untuk melakukan penindakan lainnya dalam mengungkap suatu kasus tindak pidana pembunuhan. Sedangkan, kekuatan dari keterangan seorang dokter ahli forensik sebagai alat bukti dalam kasus pembunuhan sebagai pengganti barang bukti (corpus delicti) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan barang bukti lainnya. Maka dari itu jika tidak adanya sama sekali alat bukti yang dihadirkan di persidangan dalam kasus tindak pidana pembunuhan maka keterangan dari seorang dokter ahli forensik inilah yang membuat terang suatu perkara pidana sehingga dapat membantu hakim dalam membuat suatu putusan terhadap suatu perkara pidana tertentu
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2383/9/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2383/8/LAMPIRAN.pdf