PEMBATALAN HIBAH WASIAT TERHADAP ANAK ANGKAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN PERJANJIAN DARI PEMBERI HIBAH MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Studi Kasus Putusan MA No. 3704 K/PDT/1991)
Anak angkat adalah anak yang dipelihara dan dianggap seperti anak kandung oleh orang tua angkatnya. Anak angkat berdasarkan KUHPerdata tidak dianggap sebagai ahli waris, tetapi dapat memperoleh harta waris dengan cara hibah yang pemberiannya di lakukan saat pemberi masih hidup dan juga dapat di laku...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014-03-07.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Anak angkat adalah anak yang dipelihara dan dianggap seperti anak kandung oleh orang tua angkatnya. Anak angkat berdasarkan KUHPerdata tidak dianggap sebagai ahli waris, tetapi dapat memperoleh harta waris dengan cara hibah yang pemberiannya di lakukan saat pemberi masih hidup dan juga dapat di lakukan dengan wasiat yang mana pemberian tersebut di lakukan setelah orang tua angkat meninggal dunia, dan pemberi hibah wasiat berhak mengajukan suatusyarat/kehendak kepada penerima wasiat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif untuk menentukan proses pemberian hibah wasiat terhadap anak angkat berdasarkan KUHPerdata dan pembatalan hibah wasiat terhadap anak angkat yang tidak melaksanakan perjanjian dari pemberi hibah. Di Tetapi di Indonesia sering terjadi konflik yang di sebabkan karena warisan. Pada keluarga sedarah pun sering terjadi sengketa waris terlebih pada anak angkat yang bukan keluarga sedarah. Sebagai manakasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung No.3704/K/PDT/1991, pemberi hibah wasiat haruslah mengetahui proses pemberian hibah wasiat terhadap anak angkat berdasarkan KUHPerdata agar diperoleh kekuatan hukum yang pasti dan apabilapenerima hibah wasiat melanggar ketentuan maka pencabutan dapat di proses dengan lebih mudah. Pembatalan dapat dicabut oleh si pembuat wasiat ketika masih hidup, namun apabila pembuat telah meninggal maka pembatalan dapat dilakukan oleh ahli waris atau anak kandung apabila harta yang di wasiatkan melebihi bagian legitieme portie. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2386/4/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/2/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/7/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2386/10/LAMPIRAN.pdf |