HAPUSNYA WEWENANG MENUNTUT PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi Kasus Putusan No.45/Pid.Sus/TPKOR/2013/PN.Jkt.Pst)
Tindak pidana korupsi di Indonesia masih terjadi dan terus mengalami peningkatan. Perkembangan yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2014-06-05.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tindak pidana korupsi di Indonesia masih terjadi dan terus mengalami peningkatan. Perkembangan yang terus meningkat dari tahun ketahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dari jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Korupsi di Indonesia juga sudah meluas keberbagai sektor. Ibarat sebuah badan manusia "Kanker" ganas korupsi terus mengerogoti saraf vital dalam tubuh negara Indonesia sehingga terjadi krisis Institusional. Kasus korupsi tidak hanya terjadi di tingkat pusat saja, di daerah- daerah kasus-kasus korupsi hamper sama seperti yang terjadi ditingkat pusat, perlu adanya suatu penanganan yang serius dari para aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi khususnya yang terjadi di DKI Jakarta. Dari latar belakang yang telah disampaikan tersebut maka dapat ditarik suatu permasalahan yaitu bagaimana koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, serta KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, bagaimana pelaksanaan proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta hambatan-hambatan apa saja yang terjadi selama proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Dari penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui proses penanganan perkara korupsi, dan koordinasi antara aparatnya, serta hambatan apa saja yang terjadi selama proses pemeriksaan tersebut. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan dapat diambil sebuah kesimpulan: (1) Hubungan kerja sama antara Kepolisisan, Kejaksaan, serta KPK pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 hal yaitu hubungan fungsional dan hubungan instutional. (2) Proses penuntutan perkara pidana merupakan bagian yang sangat penting didalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian yang sangat menghubungkan antara tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan dipengadilan. Selain itu, tujuan dari pada proses penuntutan adalah sebagai "filter" atau penyaring terhadap suatu berkas perkara tersebut apakah sudah layak untuk dilimpahkan kepengadilan. (3) Hambatan yang dijumpai dalam proses penuntutan perkara tindak pidana korupsi dibagi menjadi 2 yaitu hambatan yang bersifat non yuridis dan hambatan yang bersifat yuridis. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2387/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/6/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/9/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2387/10/LAMPIRAN.pdf |