ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN(Studi Kasus Di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur)

Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Official Assesment System, ciri-ciri sistem ini adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pemerintah, wajib pajak bersifat pasif, serta utang pajak timbul saat wajib pajak sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SP...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tri Ayu Rizki, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-06-05.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sistem Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Official Assesment System, ciri-ciri sistem ini adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak terhutang ada pada pemerintah, wajib pajak bersifat pasif, serta utang pajak timbul saat wajib pajak sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2013 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Hasil Pelimpahan dari Pemerintah Pusat. Dalam pelaksanaan pemungutan dilakukan oleh pihak pemerintah daerah. Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan ditindaklanjuti dalam bentuk pemungutan dengan melibatkan petugas Kelurahan di wilayah pemerintahannya masing-masing. Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga/pihak swasta, harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pemberian Sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan denda administrasi 2% perbulan, serta pada tahun 2013 telah diberlakukan Penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan, dengan syarat pemberian penghapusan sanksi bunga dapat diberikan apabila pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan dilunasi terlebih dahulu oleh wajib pajak. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa penting Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Bumi Bangunan ini berjalan sesuai ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2388/6/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2388/10/LAMPIRAN.pdf