ANALISA YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI BERDASARKAN KUHP DAN KUHPM

Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hukum mempunyai peran sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang perorangan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu diaturlah ketentuan-ketentuan tindak pidan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: R. Ambang Wicaksana, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hukum mempunyai peran sebagai titik sentral dalam seluruh kehidupan orang perorangan maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu diaturlah ketentuan-ketentuan tindak pidana umum maupun khusus di Indonesia. Dalam hal tindak pidana pencurian yang pelakunya adalah seorang militer, terdapat hal-hal khusus yang melekat dalam diri militer yang merupakan/termasuk kedalam subjek dari tindak pidana umum (KUHP) maupun tindak pidana khusus (KUHPM). Adapun yang menjadi permasalahan dalam pembuatan skripsi ini adalah bagaimanakah penerapan sanksi tindak pidana pencurian terhadap barang milik masyarakat atau aset tentara atau militer yang dilakukan oleh Prajurit TNI menurut KUHP dan KUHPM serta bagaimana proses penyelesaian tindak pidana pencurian. Dalam hal ini penulis mengambil 2 (dua) contoh kasus putusan, pertama kasus Nomor : 67-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2012 dengan objek senjata api garand milik inventaris Rindam XVI/Pattimura dan yang kedua kasus Nomor : 205-K/PM.II-09/AD/X/2012 dengan objek kendaraan roda dua "motor" milik masyarakat sipil. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sedangkan jenis data yang digunakan meliputi sumber data sekunder. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan, bahwa jika militer tersebut melakukan tindak pidana pencurian, dalam hal penerapannya oleh Oditur dapat menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda tergantung unsur-unsur dari objek pencurian tersebut. Serta dalam menegakan hukum pidana materil perlu diketahui siapa saja yang berhak menerapkan hukum pidana formil yang terdakwanya adalah militer menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang akan menjelaskan bagaimana memproses terdakwa didalam pengadilan dan apa saja hak- hak tersangka sebelum atau sesudah memasuki peradilan sampai diputusnya perkara tersebut oleh Hakim.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2394/7/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/1/ABSTAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/8/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2394/10/Lampiran.pdf