EFEKTIVITAS PENERAPAN HUKUMAN KASTRASI DI INDONESIA DI TINJAU DARI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2025/MENKES/PER/X/2011 TENTANGIZIN PRAKTEK DAN PELAKSANAAN PRAKTIK KEDOKTERAN

Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ari Rubiantara Adiklana, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-06-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun. Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Pertama, Perlindungan Hukum Preventif, Kedua, Perlindungan Hukum Represif. Pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif pada tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Mei 2016. Ada dua jenis hukuman di dalam perpu ini, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan, Pertama, Hukuman pokok, yang berwujud penambahan masa tahanan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun, dimana menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun. Kedua, Hukuman tambahan berupa kebiri atau kastrasi (yakni kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang secara fisik atau kimia, yang bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara), pemasangan chip (chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya), dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia atau kastrasi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan hukuman kastrasi atau kebiri kimia dilakukan dibawah pengawasan secara berkala oleh kementrian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. Pelaksanaan hukuman kastrasi atau kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2692/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2692/10/LAMPIRAN.pdf