PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN KAMERA LOMO MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Latar belakang penelitian ini yaitu Perlindungan konsumen merupakan alat perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh para pelaku usaha wajib memberikan garansi atau layanan servis yang sesuai dengan produk yang dijual. Penelitian tentang Perlindunga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yendra Ade Haryanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Latar belakang penelitian ini yaitu Perlindungan konsumen merupakan alat perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh para pelaku usaha wajib memberikan garansi atau layanan servis yang sesuai dengan produk yang dijual. Penelitian tentang Perlindungan Konsumen ini dilakukan karena adanya masalah pada pelaku usaha khususnya di bidang kamera lomo karena pelaku usaha tidak dapat memberikan ganti rugi berupa perbaikan, penggantian barang sejenis, dan pengembalian uang kepada konsumen yang membeli kamera lomo. Pelaku usaha kamera Lomo telah melakukan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan Konsumen. Agar mencegah kejadian seperti ini terus berulang diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang memadai serta pelaksanaan yang optimal dari peraturan perundang-undangan tersebut di samping tentunya ada peran serta dari seluruh lapisan masyarakat. Rumusan masalah penelitian ini Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen kamera Lomo di Indonesia? Dan Bagaimana upaya hukum terhadap konsumen kamera lomo di Indonesia? Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah termasuk dalam penelitian normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Kesimpulan Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha kamera Lomo kepada konsumen adalah dengan memberikan jasa perbaikan atau layanan purna jual, dan penggantian kamera sejenis. Langkah-langkah Konsumen kamera lomo apabila hak- haknya tidak dapat dipenuhi oleh pelaku usaha adalah pertama-tama pihak konsumen mengadukan kerusakan kamera Lomonya kepada pihak penjual. Apabila pihak penjual tidak dapat bertanggungjawab maka konsumen dapat menyelesaikan sengketa tersebut baik di luar pengadilan ataupun melalui proses litigasi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2696/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2696/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf