KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP WARISAN MENURUT HUKUM ADAT MALUKU TENGAH
Penulis akan membahas mengenai kasus perkara sengketa waris adat maluku tengah tepatnya di Amahai sebagaimana juga terdaftar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 PK/Pdt/2014. Penggugat adalah salah satu ahli waris dari alm. kakek/opa Yehezkel Hallatu dan istrinya Maria Hallatu yang telah meninggal...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2017-07-10.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penulis akan membahas mengenai kasus perkara sengketa waris adat maluku tengah tepatnya di Amahai sebagaimana juga terdaftar dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 470 PK/Pdt/2014. Penggugat adalah salah satu ahli waris dari alm. kakek/opa Yehezkel Hallatu dan istrinya Maria Hallatu yang telah meninggal dunia di Desa Amahai selanjutnya disebut sebagai pewaris, bertempat tinggal di Dusun Ahuralo, Desa dan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum waris adat terhadap anak angkat yang diangkat menjadi anak melalui mekanisme hukum adat amahai maluku tengah dan juga mengetahui sejauh mana hak anak angkat dalam mewarisi harta orang tua angkat. Penelitian ini bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Hukum Adat Maluku. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan serta hukum adat istiadat. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa peraturan di Indonesia yang mengatur hak mewaris bagi anak angkat menurut ketentuan hukum adat suatu daerah, dalam aturannya tertulis bahwa anak yang diangkat atau diadopsi sesuai peraturan adat daerah berhak mewaris. Ruang lingkup penulisan ini yaitu hanya mengenai kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum adat maluku tengah perlindungan hukum anak angkat terhadap harta warisan setelah dikeluarkannya putusan nomor 470/PK/Pdt/2014 dalam persfektif hukum waris adat. Dalam hal ini pemerintah juga berperan penting demi tegaknya hukum mengenai pengangkatan anak agar hak-hak anak angkat menjadi terlindungi dengan adanya penetapan dari pengadilan dan Disarankan kepada penegak hukum. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/2709/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/2709/10/LAMPIRAN.pdf |