TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYALURAN PINJAMAN DI KOPERASI SIMPAN PINJAM (Studi Kasus Di Koperasi Pegawai Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan)

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Intan Dwi Pertiwi, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa sistem perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sebelum amandemen ke-4 dan dihapusnya seluruh penjelasan atas Pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa bentuk usaha tersebut yang sesuai adalah Koperasi. Penggolongan jenis-jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Diantara jenis-jenis Koperasi tersebut salah satu yang memiliki perkembangan cukup pesat adalah Koperasi simpan pinjam. Pinjaman merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang, apabila peminjam atau debitur yang tidak dapat membayar lunas hutang setelah jangka waktunya habis adalah wanprestasi. Dalam perjanjian pinjaman terdapat beberapa jaminan yang dipersiapkan untuk kemungkinan adanya wanprestasi. Wanprestasi adalah kesalahan suatu pihak dalam memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain yang seharusnya diutamakan berdasarkan perikatan yang telah dibuat. Beberapa faktor-faktor penghambat dalam penyaluran pinjaman antara lain operasional dan anggota yang meminjam kepada bank sehingga menyebabkan pinjaman kurang lancar dan menjadi wanprestasi dalam penyaluran. Dalam hal ini akibat hukum yang harus dilakukan oleh anggota peminjam yaitu dengan membayar denda sesuai kesepakatan yang telah dilakukan saat perjanjian.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2712/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2712/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf