TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE NASIONAL TERHADAP PERUSAHAAN NOMINEE (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/Pdt.Sus/2012)

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar Peradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Namun demikian, di dalam Undang-Undang Arbitrase itu sendiri juga mengatur untuk memperbolehkan campur tangan Pengadilan dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Leni Agustina, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar Peradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Namun demikian, di dalam Undang-Undang Arbitrase itu sendiri juga mengatur untuk memperbolehkan campur tangan Pengadilan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, salah satunya dalam bentuk permohonan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional yang diajukan kepada Pengadilan Negeri. Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional tersebut terdapat di dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan peradilan dalam melakukan pembatalan Putusan Arbitrase Nasional terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 564/Pdt.G/2011/Pn.Jkt.Sel yang amar putusannya yaitu Membatalkan Putusan BANI Nomor 378/I/ARB-BANI/2011. Sedangkan, di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 293 K/Pdt.Sus/2012 yang amar putusannya yaitu Menguatkan Kembali Putusan BANI Nomor 378/I/ARB-BANI/2011. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti dari bahan pustaka atau bahan sekunder yang akan dikumpulkan serta dianalisis dan diteliti. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu, dengan menunjuk BANI dan/atau memilih Peraturan Prosedur BANI untuk penyelesaian sengketa, para pihak dalam perjanjian atau sengketa tersebut dianggap sepakat untuk meniadakan proses pemeriksaan melalui Pengadilan Negeri dan akan melaksanakan setiap putusan yang diambil oleh Majelis Arbitrase berdasarkan Peraturan Prosedur BANI.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2713/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2713/10/LAMPIRAN.pdf