PENEGAKKAN DISIPLIN PRAJURIT TNI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DISIPLIN MILITER

Peraturan Hukum Disiplin Militer menurut UU No.26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI bahwa pertimbangan yang mendasari terbitnya UU No.26/1997 menunjukkan bahwa TNI pada era sebelum reformasi masih disebut sebagai ABRI. Sedangkan fungsinya tidak hanya dipandang sebagai kekuatan pertahanan, ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M. Zidni Maulana, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-07-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_2729
042 |a dc 
100 1 0 |a M. Zidni Maulana, -  |e author 
245 0 0 |a PENEGAKKAN DISIPLIN PRAJURIT TNI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM DISIPLIN MILITER 
260 |c 2015-07-11. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/8/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2729/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Peraturan Hukum Disiplin Militer menurut UU No.26/1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI bahwa pertimbangan yang mendasari terbitnya UU No.26/1997 menunjukkan bahwa TNI pada era sebelum reformasi masih disebut sebagai ABRI. Sedangkan fungsinya tidak hanya dipandang sebagai kekuatan pertahanan, kekuatan keamanan namun dipandang juga sebagai kekuatan sosial politik. Pandangan inilah yang menjadi alasan TNI di era orde baru berperan sangat dominan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan menjadi salah satu kekuatan politik yang sangat menentukan arah perjalanan bangsa. Peran TNI ini di zaman orde baru dikenal dengan sebutan "Dwi Fungsi ABRI". Di zaman orde baru, Polri menjadi salah satu unsur kekuatan ABRI, dan langsung berada dibawah komando Panglima ABRI. Kebijakan negara yang menetapkan TNI sebagai kekuatan sosial politik, dan sebagai kekuatan keamanan kini sudah tidak berlaku lagi, karena TNI tak lagi dipandang sebagai kekuataan sosial politik, dan Polri pun kini sudah tidak lagi berada dibawah komando Panglima TNI.Pembaharuan Hukum Disiplin Militer Setelah Disyahkannya UU No.25/2014 Tentang Hukum Disiplin Militer terungkap dari penegasan TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik dari dalam maupun dari luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Salah satu indikator pembaharuan hukum militer di Indonesia adalah bahwa tugas dan fungsi TNI dibatasi hanya sebagai penangkal dan penindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik dari dalam maupun dari luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa serta pemulih kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/2729/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/2729/  |z Link Metadata